SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak usulan untuk menghapus aturan ganjil-genap kendaraan. Regulasi membatasi jumlah kendaraan di jalan itu disebut akan tetap dipertahankan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap akan tetap diterapkan meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta dinaikan hingga level 3.
"Sejak PPKM Level 3, ganjil-genap tetap tetap di 13 ruas jalan. Begitu juga pada PPKM Level 2, Level 1, ini terus dipertahankan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Menurut Syafrin, kebijakan ganjil-genap saat ini bukan diterapkan demi mengalihkan masyarakat menggunakan kendaraan umum seperti dulu sebelum pandemi. Regulasi tersebut diterapkan dengan tujuan mengendalikan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian ke luar rumah.
"Jangan sampai pada titik-titk tertentu yang kami identifikasi berpotensi terjadi keramaian ini menjadi titik kerawanan baru," ujarnya.
Dengan demikian, menurutnya aturan ganjil-genap masih penting untuk diterapkan. Terlebih saat ini kasus Covid-19 mulai melonjak ditambah merebaknya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.
"Apalagi sekarang ada Omicron. Sehingga, untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta agar Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk segera menghapus aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di ibu kota. Pasalnya, saat ini kondisi penularan Covid-19 di ibu kota mulai mengkhawatirkan lagi karena merebaknya varian Omicron.
Menurut Mujiyono, dengan adanya aturan ganjil genap, maka masyarakat akan diminta untuk menggunakan angkutan umum. Dikhawatirkan nantinya kerumunan di dalamnya malah akan membuat terjadinya penularan Omicron.
Baca Juga: Merasa Bebas Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor 'Dewa' Kena Tilang Polisi
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap. Sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono kepada wartawan, Selasa (18/1).
Hingga 17 Januari 2022, kasus varian Omicron di Jakarta sudah mencapai 825. Sebanyak 243 di antaranya berasal dari transmisi lokal.
Selain itu, keterisian tempat tidur atau BOR rumah sakit rujukan Covid-19 juga mengalami peningkatan imbas kenaikan kasus virus corona. BOR di RS rujukan penanganan Covid-19 telah mencapai 20 persen dan ICU sebesar 5 persen.
"Pemerintah perlu memperketat kembali protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian. Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal," katanya.
Dia menegaskan, penerapan pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah-sekolah harus diwaspadai lebih dalam. Sebab, tegasnya, telah ada 39 sekolah di Jakarta yang ditutup usai ditemukan penularan virus corona.
"Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya