SuaraJakarta.id - Musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan, terhitung sejak bulan Januari ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Taufik mengatakan, meski menjalani rehabilitasi, proses hukum Ardhito Pramono tetap berjalan.
Taufik juga menambahkan, pemberkasan Ardhito saat ini tengah dalam proses. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21, Ardhito akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Jakarta Barat.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," ujar Taufik, Jumat (21/1/2022).
Sebelumnya, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.
Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.
Baca Juga: Ditahan di Polrestro Jakbar, Ardhito Pramono Tulis 3 Lagu: Alhamdulilah Banyak Inspirasi
Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Direhab 6 Bulan, Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan
-
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan
-
9 Hari Dipenjara, Ardhito Pramono Akui Produktif Ciptakan 3 Lagu
-
Menyesal Pakai Narkoba, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf Sebesar-besarnya
-
Penampakan Stylish Ardhito Pramono Saat Digiring Polisi Menuju RSKO
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta