Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 24 Januari 2022 | 18:09 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait pencopotan dan penahanan Kapolsek Sepatan AKP Oki Bekti yang terjerat penyalahgunaan narkoba, Rabu (29/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang kakek, Wiyanto Halim (89), setelah dituduh maling di Cakung, Jakarta Timur.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu tersangka dari 14 terduga pelaku pengeroyokan yang telah diamankan.

"Tentunya dengan kasus ini tidak akan berhenti satu tersangka. Akan berkembang kepada tersangka lain," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (24/1/2022).

Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menetapkan R sebagai tersangka pengeroyokan Wiyanto Halim.

Baca Juga: Kakek 89 Tahun Dikeroyok hingga Tewas Usai Dituduh Maling di Cakung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

"Sampai dengan sore ini Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan satu tersangka dengan insial R," ujarnya.

Zulpan mengungkapkan, R ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

Suara Tembakan

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek diamuk massa dan tewas di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dini hari kemarin. Korban diketahui bernama Wiyanto Halim.

Deny seorang petugas keamanan di lokasi mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Fakta-fakta Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas Usai Dikejar dan Diteriaki Maling di Cakung

Dia mengaku hanya melihat peristiwa ini dari kejauhan. Sebab, Deny tak berani mendekat karena saat itu hanya seorang diri berjaga di pabrik tempatnya bekerja.

Load More