Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Januari 2022 | 14:48 WIB
Papan nama kepemilikan lahan keluarga Yatmi yang diduga dicaplok untuk pembangunan mall, Kamis (27/1/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Kami menagih komitmen yang sudah dibuat oleh Kemendagri dalam hal ini melalui Irjen yang telah bersepakat dengan kami untuk menyegel Mal ini. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga kami turun lagi ke jalan," ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan tim hukum Bintaro Jaya Xchange Mall, Irfan mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

"Tentunya kami punya bukti-bukti lengkap atas seluruh izin bangunan dan kepemilikan lahan ini. Tapi tentu kami tidak bisa memberikan ini ke pihak lain, kecuali melalui mekanisme hukum formil," pungkasnya.

Aksi demonstrasi warga itu kemudian bubar setelah sekira lima jam meluapkan tuntutannya. Mereka bubar setelah adanya kesepakatan pertemuan kembali paling terakhir 15 Februari 2022.

Baca Juga: Adukan Nasib ke Presiden Jokowi, Puluhan Petani Jalan Kaki dari Sukabumi Selatan ke Istana Merdeka

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More