SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian belakangan ini kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal. Kali ini terjadi di sebuah ruko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kehadiran pinjol ilegal memang telah banyak membuat masyarakat resah. Dengan iming-iming proses pinjam uang cepat, tak sedikit para peminjamnya justru terjerat utang karena bunga pinjamannya membengkak.
Mereka yang tak bisa membayar banyak mendapatkan perlakuan penagihan seperti teror yang membuat stres. Lalu bagaimana hukum Islam bekerja di pinjol ilegal?
Terkai ini, Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), Abdul Rojak dengan lantang menyebut bahwa bekerja di tempat usaha pinjol ilegal termasuk haram.
Pasalnya, kata Rojak, aktivitas usaha yang dijalankan pinjol ilegal itu tak hanya menyalahi aturan dalam Islam. Tapi juga aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya pinjol kan sudah jelas benar-benar haram, sudah diketahui bersama. Karena itu melipatgandakan utang hingga tak terhingga," kata Rojak, Kamis (27/1/2022).
Rojak pun mencontohkan. Semisal jika ada orang yang meminjam Rp 100 ribu, tagihan di pinjol ilegal bisa membengkak hingga berkali-kali lipat.
"Enggak sesuai. Contohnya orang pinjam Rp 100 ribu tiba-tiba tagihannya jadi Rp 1 juta gimana itu bisa berkali-kali lipat. Semua, pelaku, pemungut dan yang mengurusi semua haram," tegas Rojak.
Rojak meminta, lembaga hukum terkait dapat memberantas pinjol ilegal lantaran semakin membuat sengasara masyarakat yang meminjamnya.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
"Sudah tindak tegas aja dan tidak ada lagi praktek pinjol di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, pihak kepolisian kembali melakukan penggerebekkan kantor pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu berhasil mengamankan 99 karyawan. Di antara yang diamankan diketahui merupakan pekerja di bawah umur dan seorang manajer.
Kantor pinjol ilegal di PIK itu mengelola 14 aplikasi ilegal. Di antaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endr Zulpan mengungkapkan praktik pinjaman online ilegal ini telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau