SuaraJakarta.id - Wacana masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat terus bergulir. Salah satunya saran tersebut datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Rifqinizamy Karsayuda.
Dia menyarankan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat dengan tetap mengedepankan prinsip pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
"Kami ingin laksanakan pemilu yang efektif dan efisien tanpa harus langgar asas konstitusi yaitu LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Karena itu DPR cenderung agar masa kampanye Pemilu 2024 bisa dipersingkat," kata Rifqi, Jumat (28/1/2022).
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari. Sementara Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 90 hari.
Rifqi mengungkapkan, di Komisi II DPR berkembang wacana agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 30-60 hari.
Namun, menurut dia hal tersebut sifatnya masih dinamis dan akan terlihat sikap fraksi saat pembahasannya pada bulan Maret 2022.
"Usulan fraksi-fraksi masih berkembang, nanti ketika pembahasan terkait tahapan Pemilu 2024 akan terbuka dan masyarakat bisa mengikutinya," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat karena di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sehingga berdampak pada sektor ekonomi.
Menurut dia, dampak pandemi tersebut menyebabkan semua sektor melakukan penghematan dan efisiensi sehingga sudah tepat apabila masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ahok Cocok Jadi Kepala Otorita IKN Dibanding Anies Baswedan: Sosok Tangan Besi
Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan akan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Maret 2024.
"Kami targetkan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 pada Maret 2022 karena Februari akan fokus menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.
"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1).
Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, lanjutnya, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.
"Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
Terkini
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
-
Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG