SuaraJakarta.id - Wacana masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat terus bergulir. Salah satunya saran tersebut datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Rifqinizamy Karsayuda.
Dia menyarankan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat dengan tetap mengedepankan prinsip pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
"Kami ingin laksanakan pemilu yang efektif dan efisien tanpa harus langgar asas konstitusi yaitu LUBER (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Karena itu DPR cenderung agar masa kampanye Pemilu 2024 bisa dipersingkat," kata Rifqi, Jumat (28/1/2022).
Hal itu dikatakannya terkait KPU yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 120 hari. Sementara Kementerian Dalam Negeri mengusulkan 90 hari.
Rifqi mengungkapkan, di Komisi II DPR berkembang wacana agar masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 30-60 hari.
Namun, menurut dia hal tersebut sifatnya masih dinamis dan akan terlihat sikap fraksi saat pembahasannya pada bulan Maret 2022.
"Usulan fraksi-fraksi masih berkembang, nanti ketika pembahasan terkait tahapan Pemilu 2024 akan terbuka dan masyarakat bisa mengikutinya," ujarnya.
Dia menjelaskan alasan masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat karena di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia sehingga berdampak pada sektor ekonomi.
Menurut dia, dampak pandemi tersebut menyebabkan semua sektor melakukan penghematan dan efisiensi sehingga sudah tepat apabila masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ahok Cocok Jadi Kepala Otorita IKN Dibanding Anies Baswedan: Sosok Tangan Besi
Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR menargetkan akan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada Maret 2024.
"Kami targetkan membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 pada Maret 2022 karena Februari akan fokus menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," tuturnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan perlunya masa kampanye selama 120 hari, karena termasuk keharusan untuk penyelesaian sengketa, lelang, produksi dan distribusi logistik.
"Dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari," kata Pramono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/1).
Dengan pertimbangan terkait regulasi tersebut, lanjutnya, maka ketentuan masa kampanye dalam draf Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan sudah selaras untuk dilakukan selama 120 hari.
"Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?
-
Kepadatan Penduduk Penyumbang Peningkatan Suhu di Kota?
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!