SuaraJakarta.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,3 kilogram yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta.
Polisi pun mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelundupan sabu, yakni CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29).
"Barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan mobil dan sabu dimasukkan ke dalam ban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (28/1/2022).
Zulpan menjelaskan keempat tersangka ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.
Baca Juga: Pulangkan 98 Pegawai Pinjol Ilegal di PIK, Polda Metro Jaya: Hanya sebagai Saksi
Tersangka CLU dan AP berhasil di tangkap di Beji, Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2022 pukul 15.30 WIB.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan barang bukti awal sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, telepon genggam, satu mobil Avanza dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, RF dan F diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Dari RF dan F kami berhasil menyita narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen," kata dia.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih terus mengembangkan penangkapan tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut guna mengetahui jaringan narkotika.
Baca Juga: Warga Dua Kecamatan di Pedalaman Aceh Timur Keluhkan Sering Alami Pemadaman Listrik
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Ulama Bima Dukung Penuh TNI Sikat Habis Gembong Narkoba
-
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
-
Nam Tae Hyun Kembali Tersandung Kasus DUI saat Masih Jalani Masa Percobaan
-
Problem Hukum di Balik Tentara Gerebek Narkoba
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
-
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
-
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
-
Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
-
Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini