SuaraJakarta.id - Kebijakan crowd free night (CFN) atau malam bebas kerumunan kembali diterapkan di Jakarta. Ini menyusul peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jakarta yang naik ke level tiga.
"Mulai tadi malam kita laksanakan (crowd free night) di 10 titik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Kebijakan crowd free night di Jakarta berlaku setiap malam. Mulai pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Setiap hari sampai penurunan level PPKM," kata Sambodo.
Berikut 10 kawasan crowd free night di Jakarta:
- Sudirman
- Thamrin
- Asia Afrika
- Gunawarman - Senopati - Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Sunter
- Banjir Kanal Timur
Kawasan Bebas Ganjil Genap
Sementara itu, terkait kebijakan bebas ganjil genap (gage), Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kita tunggu Instruksi Mendagri seperti apa. Karena hari ini baru diumumkan levelnya (kenaikan level PPKM Jakarta)," kata Sambodo.
"Kita tunggu itu. Nanti kalau sudah ada kita pelajari baru nanti kita terjemahkan pengaturan di lapangan seperti apa," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Jakarta Pecah Rekor, Anies Baswedan: Jangan Panik
Berikut daftar kawasan yang diterapkan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Gunung Sahari
Sambodo menegaskan bahwa kekinian Polda Metro Jaya masih memberlakukan kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini berlaku di 13 titik.
"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat, mengamati, apakah akan terjadi shifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan