Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 08 Februari 2022 | 18:36 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. [Antara]

SuaraJakarta.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akhirnya akan memanggil Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Pemanggilan terhadap Prasetio dijadwalkan dilakukan Rabu (8/2/2022) besok.

Anggota BK DPRD DKI Fraksi PSI, August Hamonangan mengemukakan, Prasetio dipanggil karena diduga menyalahi aturan saat melaksanakan rapat paripurna persetujuan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.

"Rencananya besok," ujar August saat dikonfirmasi pada Selasa (8/2/2022).

Lebih lanjut, August belum bisa dipastikan apakah pemeriksaan tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup. Lantaran hal tersebut masih dibahas oleh pihaknya.

Baca Juga: Sebut Formula E Peristiwa Politik, Politisi PDIP Disentil Balik: Pemindahan IKN Juga Kan?

"Ini sedang dibahas," katanya.

Sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta batal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi atas pelaporan dirinya yang dilakukan oleh tujuh fraksi.

Prasetio seharusnya dimintai keterangan soal keputusannya menggelar rapat paripurna soal persetujuan interpelasi hari ini, Rabu (26/1/2022).

Karena tak kunjung dipanggil, Prasetio mengaku merasa tersandera. Pasalnya permasalahan soal interpelasi itu disebutnya jadi tak bisa diselesaikan.

"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ujar Prasetio saat ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Dipanggil KPK, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Serahkan Satu Bundel Dokumen Formula E: Saya Harap Membantu KPK

Politisi PDIP ini pun menyebut BK takut memanggil dirinya meski laporan sudah lama masuk. Padahal, ia mengaku sudah siap dengan segala pertanyaan dan bahkan menunggu momen itu.

"Kalau saya sih gentlemen aja, sudah berani melaporkan, berani juga dong panggil saya. Mungkin mereka penakut semua kali," jelasnya.

Karena itu, ia menantang BK agar segera menjadwalkan pemanggilan kembali. Dia pun yakin tindakannya menggelar paripurna persetujuan interpelasi sudah sesuai dengan aturan.

"Saya benar, saya melaksanakan (rapat paripurna) berdasarkan UU, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" tuturnya.

Load More