Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:45 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dijadwalkan akan dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, hari ini Rabu (9/2/2022).

Pemanggilan itu karena Prasetio diduga menyalahi aturan saat melaksanakan rapat paripurna persetujuan interpelasi Formula E terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Rencananya besok (hari ini—red)," ujar Anggota BK DPRD DKI Fraksi PSI, August Hamonangan, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/2/2022).

August belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta itu akan digelar terbuka atau tertutup.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK Terkait Formula E

Sebab, kata August, hal itu masih dibahas oleh pihaknya.

"Ini sedang dibahas," katanya.

Sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta batal memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi atas pelaporan dirinya yang dilakukan oleh tujuh fraksi.

Prasetio seharusnya dimintai keterangan soal keputusannya menggelar rapat paripurna soal persetujuan interpelasi hari ini, Rabu (26/1/2022).

Karena tak kunjung dipanggil, Prasetio mengaku merasa tersandera. Pasalnya permasalahan soal interpelasi itu disebutnya jadi tak bisa diselesaikan.

Baca Juga: Sebut Ada Commitment Fee Formula E Tanpa Konfirmasi, Ketua DPRD DKI: Saya Juga Gak Diberi Tahu Sama Gubernur

"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu enggak ada apa-apanya," ujar Prasetio saat ditemui di kantornya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Politisi PDIP ini pun menyebut BK takut memanggil dirinya meski laporan sudah lama masuk. Padahal, ia mengaku sudah siap dengan segala pertanyaan dan bahkan menunggu momen itu.

"Kalau saya sih gentlemen aja, sudah berani melaporkan, berani juga dong panggil saya. Mungkin mereka penakut semua kali," jelasnya.

Karena itu, ia menantang BK agar segera menjadwalkan pemanggilan kembali. Dia pun yakin tindakannya menggelar paripurna persetujuan interpelasi sudah sesuai dengan aturan.

"Saya benar, saya melaksanakan (rapat paripurna) berdasarkan UU, bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" tuturnya.

Load More