SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022. Lewat program ini, calon mahasiswa atau mahasiswa bisa mendapat beasiswa Rp9 juta tiap semesternya.
Program ini diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan disampaikan lewat akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
"Pemprov DKI melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022," kata akun itu, dikutip Minggu (13/2/2022).
KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahawiswa. Kartu ini bisa didapatkan peserta didik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Syaratnya, penerima harus berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik. Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester.
Bantuan yang diberikan mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS), serta biaya pendukung personal atau biaya hidup yang meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung lainnya.
Jumlah penerima KJMU tahap II pada 2021 kemarin mencapai 10.912 mahasiswa. Dengan adanya KJMU, Disdik diharapkan bisa memberikan akses dan kesempatan mereka belajar di perguruan tinggi.
Dengan demikian, maka mutu pendidikan calon/mahasiswa itu bisa terus ditingkatkan sekaligus memotivasi agar peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Berikut ini cara mendaftar untuk bisa menerima KJMU:
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Cair 29 November 2021, Ini Besarannya
- Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022);
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022);
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022);
- Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).
Berita Terkait
-
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November 2021
-
KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Cair 29 November 2021, Ini Besarannya
-
Persyaratan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Buruan Daftar 9 Hari Lagi Ditutup
-
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
-
KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis