SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022. Lewat program ini, calon mahasiswa atau mahasiswa bisa mendapat beasiswa Rp9 juta tiap semesternya.
Program ini diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan disampaikan lewat akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
"Pemprov DKI melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022," kata akun itu, dikutip Minggu (13/2/2022).
KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahawiswa. Kartu ini bisa didapatkan peserta didik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Cair 29 November 2021, Ini Besarannya
Syaratnya, penerima harus berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik. Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester.
Bantuan yang diberikan mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS), serta biaya pendukung personal atau biaya hidup yang meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung lainnya.
Jumlah penerima KJMU tahap II pada 2021 kemarin mencapai 10.912 mahasiswa. Dengan adanya KJMU, Disdik diharapkan bisa memberikan akses dan kesempatan mereka belajar di perguruan tinggi.
Dengan demikian, maka mutu pendidikan calon/mahasiswa itu bisa terus ditingkatkan sekaligus memotivasi agar peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Berikut ini cara mendaftar untuk bisa menerima KJMU:
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
- Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022);
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022);
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022);
- Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).
Berita Terkait
-
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November 2021
-
KJP Plus dan KJMU Tahap Dua Cair 29 November 2021, Ini Besarannya
-
Persyaratan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Buruan Daftar 9 Hari Lagi Ditutup
-
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
-
KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus dan KJMU Patuhi PSBB
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia
-
Jangan Banyak Mikir, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Rp 496 Ribu Siap Untuk Jajan