Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 November 2021 | 18:55 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

SuaraJakarta.id - Pencairan Dana Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun ini dilakukan pada 29 November 2021.

Kabar pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap dua tersebut disampaikan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/11/2021).

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulisnya.

Untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp 250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan.

Baca Juga: Terkait Robohnya Gedung SMAN 96 Jakarta, Disdik DKI Siapkan Sanksi

Sedangkan tingkat SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp 300.000.

Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp 420.000 dan SMK sebesar Rp 450.000.

Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.

Baca Juga: Disdik DKI: Gedung SMAN 96 Jakarta Roboh Jadi Pembelajaran

Load More