SuaraJakarta.id - Misteri pembunuhan Ficky Firlana (22) yang tewas akibat dua luka tusuk di perut di TPU Ulujami, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap aktor utama yang memerintahkan dua pembunuh bayaran yang menewaskan korban.
Dalang utama pembunuhan Ficky Firlana adalah seorang perempuan berinisial LM (38)—penyuka sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, LM membayar orang membunuh Ficky Firlana karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbian," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Zupan menjelaskan, LM terbakar cemburu karena korban menjalin asmara dengan HN (28), seorang perempuan yang disukainya.
"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun," jelasnya.
"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," lanjut Zulpan.
Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky karena menilai korban tidak bertanggung jawab.
"Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya," kata Zulpan.
Baca Juga: Penghubung Otak Utama Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Kober Jaksel Ditangkap
Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, LM, dan orang pria berinisial MYL dan DR.
MYL dan DR merupakan eksektuor yang dibayar LM menghabisi nyawa Ficky Firlana. MYL berperan menusukkan gunting sebanyak dua kali, dan DR bertugas memegang serta mencekik korban.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sara Duterte Ditekan usai Ancam Bunuh Presiden Marcos Jr, Klarifikasi Hanya Guyonan?
-
Wapres Filipina Terlibat Kontroversi, Ancaman Maut ke Presiden Marcos Jr. Picu Investigasi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!