SuaraJakarta.id - Misteri pembunuhan Ficky Firlana (22) yang tewas akibat dua luka tusuk di perut di TPU Ulujami, Jakarta Selatan pada Kamis (10/2/2022) lalu, akhirnya terungkap. Polisi menangkap aktor utama yang memerintahkan dua pembunuh bayaran yang menewaskan korban.
Dalang utama pembunuhan Ficky Firlana adalah seorang perempuan berinisial LM (38)—penyuka sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, LM membayar orang membunuh Ficky Firlana karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis.
"Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbian," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Zupan menjelaskan, LM terbakar cemburu karena korban menjalin asmara dengan HN (28), seorang perempuan yang disukainya.
"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun," jelasnya.
"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," lanjut Zulpan.
Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky karena menilai korban tidak bertanggung jawab.
"Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya," kata Zulpan.
Dalam kasus ini, tiga orang menjadi tersangka, LM, dan orang pria berinisial MYL dan DR.
MYL dan DR merupakan eksektuor yang dibayar LM menghabisi nyawa Ficky Firlana. MYL berperan menusukkan gunting sebanyak dua kali, dan DR bertugas memegang serta mencekik korban.
Atas perbuatan ketiganya, mereka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Penghubung Otak Utama Pembunuhan Ficky Firlana Ditangkap, Awal Ramadan 2022
-
Terduga Pelaku Penusukan Abun di TPU Chober Ulujami Ditangkap
-
Ini 5 Berita Pilihan Suara Jakarta, 10 Februari 2022 Dari Misteri Pembunuhan Vicky di TPU Kober Hingga Guru Ngaji Cabul
-
Pemuda Tewas di TPU Kober Pesanggrahan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus