SuaraJakarta.id - Api cemburu membuat LM, wanita berusia 38 tahun yang menjadi pelaku utama pembunuhan, gelap mata dengan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Ficky Firlana alias Abun (23) di TPU Ulujami, Jakarta Selatan.
Selain itu, korban yang bekerja sebagai chef di sebuah restoran di Jakarta Barat, dibunuh karena LM kesal motornya dirusak dan STNK-nya tidak ada karena ditilang petugas di jalan raya.
Karena hal itu, LM pun menyewa MYL dan DR untuk menghabisi Ficky Firlana. Kedua eksekutor pembunuhan Ficky Firlana dijanjikan imbalan masing-masing Rp 1 juta, namun baru menerima Rp 500 ribu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam ungkap kasus pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
"Motif yang melatarbelakangi, pelaku utama yaitu LM diduga memiliki kelainan seksual, yang bersangkutan seorang lesbi. LM memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun," kata Endra.
"Kemudian LM sakit hati dengan korban karena telah meminjam motor, setelah dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya. Sehingga LM menganggap korban ini tidak bertanggung jawab," Endra menambahkan.
Endra mengungkapkan, LM berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki banyak kontrakan. Sedangkan dua eksekutor dari pembunuhan ini bekerja serabutan.
Dalam pengakuannya kepada polisi, LM mengklaim sering memberikan uang bulanan kepada HN.
"Selama 9 tahun LM memberikan pembiayaan hidup ke HN karena juragan kontrakan dia. Banyak kontrakannya jadi dia ngasih uang bulanan," ujar Zulpan.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
"Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," lanjut Zulpan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
Terkini
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu
-
DANA Kaget Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Manfaat Tak Terduga yang Bisa Kamu Dapatkan
-
Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia Hadir: Solusi Material Handling Masa Depan
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari