SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyebut Jakarta akan tetap menjadi Kota Megapolitan meski Ibu Kota Negara pindah.
Menurut Dhany, pembangunan di Jakarta pun akan terintegrasi dengan daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Bodetabek).
"Pengembangan kota sifatnya akan melebar membentuk karakteristik baru sehingga layanan publik pun juga meluas, bukan hanya pada area lokal saja. Tapi juga melayani pada area regional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Dhany juga mengemukakan, Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Dhany mengatakan, untuk mendukung konsep sebagai kawasan ekonomi dan bisnis, penambahan kewenangan perlu dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
Dia mencontohkan penanganan banjir di Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Padahal persoalan banjir ini bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Maka seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk Jakarta, misalkan, untuk mengurus sungai-sungai besar di DKI Jakarta," katanya.
Menurut Dhany, selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Selain memberikan penambahan kewenangan, Dhany juga menilai perlu pembiayaan dengan dana otonomi khusus.
Hal itu karena pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah harus diimbangi dengan sumber pendanaannya.
"Keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penataan kewenangan harus ditata ulang, porsinya harus diperlebar. Kalau itu tidak diberikan bagaimana kita bermimpi menjadi kota berskala global," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"