SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.
Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.
Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.
"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.
Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar
Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.
Seperti diketahui, video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mobil mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan.
Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka
-
Sopir Mobil HRV Diduga Mabuk Seruduk 3 Pemotor di Sudirman, Satu Korban Umur 17 Tahun Tewas Luka Pecah di Kepala
-
Polisi Tes Urine Pengemudi HRV yang Tabrak 3 Pemotor dan Tewaskan Satu Orang di Antaranya di Sudirman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan