SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.
Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.
Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.
"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.
Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar
Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.
Seperti diketahui, video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mobil mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan.
Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka
-
Sopir Mobil HRV Diduga Mabuk Seruduk 3 Pemotor di Sudirman, Satu Korban Umur 17 Tahun Tewas Luka Pecah di Kepala
-
Polisi Tes Urine Pengemudi HRV yang Tabrak 3 Pemotor dan Tewaskan Satu Orang di Antaranya di Sudirman
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet