SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil HRV berinisial BT (20) yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan satu pemotor di Jalan Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka.
Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
"Hari ini BT kami naikkan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Sambodo menambahkan, BT berpeluang dijerat dengan Pasal 311.
Pihaknya kekinian masih menunggu hasil tes urine pengemudi maut tersebut.
"Kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya, bisa saja pasalnya kami naikkan (jeratannya) jadi (Pasal) 311," ungkap Sambodo.
Lantaran sudah berstatus tersangka, BT akan kembali menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini kami akan periksa lagi dan tentu nanti kami akan lakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Sambodo.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terbaru Machicha Mochtar
Terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, kata Sambodo, masih dalam proses penyelidikan.
Seperti diketahui, video detik-detik pasca kecelakaan maut tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @merekamjakarta.
"Kecelakaan maut di Sudirman, mobil tabrak motor hingga 1 tewas dan 2 luka-luka, sopir mobil mabuk," tulis @merekamjakarta dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com pada Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan video yang diunggah, tambak sebuah mobil mengalami kerusakan yang cukup parah. Bahkan beberapa bagiannya tercecer di jalanan.
Tampak pula sebuah sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Arga menjelaskan, korban meninggal berinisial MI (17) pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Mengalami luka pada pecah di kepala. Meninggal dunia di tempat," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Dalam kecelakaan ini total ada tiga sepeda motor dan satu mobil yang terlibat.
Arga menuturkan kecelakaan berawal saat mobil Honda HRV yang dikendarai seorang pria berinisial BT melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
"Di TKP tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi, kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda beat Warna Biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depanya," jelasnya.
Selain adanya korban jiwa, dua pengendara motor mengalami sejumlah luka. Pengemudi Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai seorang pria berinisial M (20) mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah, serta bibir pecah.
Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Aerox, seorang pria berinisial AFZ (33) mendapat luka memar di kaki dan tangan kanan. Mereka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Di Sudirman Tewaskan Satu Orang, Pengemudi Mobil Honda HRV Jadi Tersangka
-
Sopir Mobil HRV Diduga Mabuk Seruduk 3 Pemotor di Sudirman, Satu Korban Umur 17 Tahun Tewas Luka Pecah di Kepala
-
Polisi Tes Urine Pengemudi HRV yang Tabrak 3 Pemotor dan Tewaskan Satu Orang di Antaranya di Sudirman
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat