Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi proyektil peluru keluar dari pistol setelah ditembakkan. (Antara)

Pengemudi maut itu terancam hukuman enam tahun sementara setelah ia sementara dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca selengkapnya

5. Terkena Peluru Nyasar Terjebak di Lokasi Tawuran di Kramat Jati, Fadilah Rafi Masih Koma

Ilustrasi penembakan - Terkena Peluru Nyasar Terjebak di Lokasi Tawuran di Kramat Jati, Fadilah Rafi Masih Koma. (Antara)

Fadilah Rafi, pemuda berusia 19 tahun yang terkena peluru nyasar saat terjebak di lokasi tawuran di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (11/2/2022) pekan lalu, masih koma di RSCM Jakarta Pusat.

"Ini sudah hampir satu minggu dan korban masih tidak sadarkan diri," kata Rusdianto, pengacara korban, Kamis (17/2/2022).

Baca selengkapnya

Load More