SuaraJakarta.id - Rusdianto, kuasa hukum Fadilah Rafi (19), korban peluru nyasar saat melintas di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (11/2/2022) dini hari pekan lalu, menilai kepolisian lamban menangani kasus kliennya.
Rusdianto pun membandingkan respons Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus yang menimpa Aipda SE, anggota Brimob yang dibegal di Bekasi. Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku begal anggota kepolisian itu hanya dalam hitungan jam.
"Kalau mereka yang dibegal enam jam kemudian pelakunya langsung ditangkap," kata dia kepada Suara.com, Jumat (18/2/2022).
Sementara kasus kliennya, terhitung sejak Jumat (11/2/2022) pekan lalu, pelakunya belum tertangkap juga.
Dia lantas menduga ada upaya pengecilan terkait kejadian yang menimpa kliennya. Mengingat terduga pelaku yang menembakkan peluru nyasar ke kliennya seorang anggota Brimob.
"Dipilih-pilih, dikecilkan, karena terduga pelakunya dari pihak kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa kliennya lebih mudah untuk diusut. Mengingat terduga pelaku seorang anggota Brimob.
"Pihak saya ditembak, lebih gampang dipetakan siapa pemakainya," ujar Rusdianto.
Sebelumnya, Rusdianto mengatakan, kliennya menjadi korban peluru nyasar saat melintas mengendarai sepeda motor di dekat depan Gedung Jasa Marga.
Baca Juga: Fadilah Rafi Kena Tembak Tembus ke Usus, Polda Metro Usut Kasus Peluru Nyasar di Kramat Jati
Namun tiba-tiba, korban harus meminggirkan kendaraannya karena ada aksi tawuran di sekitar lokasi.
"Ya tentu dia (korban) meminggirkan motornya kan," kata Rusdianto saat dikonfirmasi Suara.com pada Kamis (17/2/2022).
Pada saat menepi, korban tiba-tiba terkena tembakan peluru nyasar di bagian perut hingga menembus ke bagian usus.
"Kena tembakan mengarah ke bagian perutnya dan bersarang di usus," Rusdianto.
Oleh rekannya, korban dilarikan ke beberapa rumah sakit, hingga tiba di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
"Langsung diambil tindakan, dioperasi mengeluarkan proyektil (peluru) di dalam tubuhnya," jelas Rusdianto.
Atas kejadian itu, Rusdianto selaku kuasa hukum korban, mengaku telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, yaitu Jumat (11/2/2022), dengan nomor laporan LP/B/748/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah