Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus malapraktik yang menewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
Di samping itu, tersangka ER juga diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.
"Ini kedua kalinya korban menggunakan jasa pelaku. Sebelumnya pada tahun 2011 lalu. Kemudian kemarin pada 18 Februari 2022. Si penyuntik berdasarkan pemeriksaan sementara, enggak ada latar belakang medis," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenakan pasal 197 dan 198 tentang Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat