Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:09 WIB
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus malapraktik yang menewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Di samping itu, tersangka ER juga diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.

"Ini kedua kalinya korban menggunakan jasa pelaku. Sebelumnya pada tahun 2011 lalu. Kemudian kemarin pada 18 Februari 2022. Si penyuntik berdasarkan pemeriksaan sementara, enggak ada latar belakang medis," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dikenakan pasal 197 dan 198 tentang Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Malpraktik Tewaskan PSK di Hotel Tamansari Jakbar

Load More