Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Februari 2022 | 19:51 WIB
ER dan AA, dua tersangka kasus malapraktik yang tewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Tamansari, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Satu dari dua tersangka kasus malapraktik yang menewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di kamar Hotel Hin's Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (19/2/2022), diketahui merupakan seorang transpuan.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, tersangka memiliki nama lengkap Erwinay Rudi (ER) alias Windi. ER memiliki usaha salon kecantikan di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku bekerja sebagai penyuntik sejak 2004 silam. Dari identitas pelaku ini wanita pria atau waria," kata Yonky di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (22/2/2022).

Dalam melakukan aksinya, Erwinay Rudi dibantu oleh Arif Abdullah alias AA. Arif berperan menjemput dan mengantar Windi.

Baca Juga: Penyutik Silikon Payudara yang Tewaskan PSK di Hotel Taman Sari Ternyata Transpuan, RDC Sudah 2 Kali Pakai Jasa ER

Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.

"AA bertugas mengantar dan menjemput Windi. Jadi Windi dari Cikupa itu naik bus, terus turun di Grogol barulah dijemput oleh AA. Selain itu AA juga membantu membelikan cairan silikon di toko kimia," jelasnya.

Dari hasil penyuntikan ilegal ini, Windi mendapat bayaran Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus malpraktik yang menewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi alias Erwinay Rudi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara, AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya RCD di Hotel Tamansari, Korban Malapraktik, Ditemukan Tanpa Busana

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More