SuaraJakarta.id - Polisi kini tengah memburu dua pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah Harfi (H) dan Irwan (I).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua DPO itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui turut melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
"Ada DPO yang saat ini masih dikejar penyidik, dua orang yakni H dan I," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini Jakarta Pusat, Senin (21/2).
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS alias Bram, JT alias Johar yang berperan memukuli Haris, dan SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ketiga tersangka ditangkap petugas pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi. Saat ini ketiga tersangka dan dua DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk MS, JT, H dan I dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan. Sementara tersangka SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang memerintahkan melakukan kejahatan. Kelima tersangka terancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
Ketum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Ia melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Baca Juga: Terkuak! Ketum KNPI Haris Pertama Ternyata Dikeroyok Komplotan Penagih Utang, Motifnya Apa?
Haris menjelaskan dirinya saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.
"Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka," ujarnya.
Haris juga mengaku tidak mengenal para pelaku penyerangan terhadap dirinya.
"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga, saya juga tidak kenal ada tiga, empat orang. Saya tidak kenal tiba-tiba dia pukul saya," kata Haris.
Laporan Haris tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan