SuaraJakarta.id - Anak usia di atas enam tahun kekinian diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 selama PPKM Level 3 Jakarta. Minimal sudah vaksin dosis pertama.
Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto menjelaskan, kewajiban vaksinasi bagi pengunjung anak untuk menyesuaikan dengan aturan berwisata dari pemerintah.
"Terkait dengan PPKM ini, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Budi.
Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin, tetap dibolehkan masuk asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi minimal dua kali.
Sedangkan, pengunjung dewasa tetap diwajibkan vaksin dua kali untuk masuk area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi
Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online).
Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksin Booster Turunkan 91 Persen Risiko Kematian, Jika Terpapar Covid-19
Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline), ini tentu membuat pengunjung wajib melakukan reservasi tiket sebelum tanggal kedatangannya dan mencegah kunjungan di Ancol melebihi kuota 50 persen yang ditetapkan.
Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol.
Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya