Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Februari 2022 | 22:55 WIB
Dua anak tengah bermain di pantai di kawasan Ancol, Jakarta Utara. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

SuaraJakarta.id - Anak usia di atas enam tahun kekinian diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 selama PPKM Level 3 Jakarta. Minimal sudah vaksin dosis pertama.

Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol, Budi Aryanto menjelaskan, kewajiban vaksinasi bagi pengunjung anak untuk menyesuaikan dengan aturan berwisata dari pemerintah.

"Terkait dengan PPKM ini, kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian tambahan yang baru, paling anak harus sudah divaksin minimal satu kali," kata Budi.

Budi menambahkan, pengunjung anak yang berusia di bawah enam tahun, walau belum divaksin, tetap dibolehkan masuk asal didampingi orang tua yang sudah divaksinasi minimal dua kali.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksin Booster Turunkan 91 Persen Risiko Kematian, Jika Terpapar Covid-19

Sedangkan, pengunjung dewasa tetap diwajibkan vaksin dua kali untuk masuk area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Saat memasuki Pintu Gerbang Ancol, petugas akan mewajibkan pengunjung dewasa untuk memindai kode batang pada lokasi yang disediakan dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dewasa dengan status kategori warna hijau atau telah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol," kata Budi

Selain itu, kata Budi, untuk PPKM level tiga kali ini, kuota pengunjung Ancol bertambah menjadi maksimal 50 persen. Sebelumnya pembatasan yang diterapkan adalah 25 persen dari kapasitas maksimal.

Namun selama penerapan PPKM level tiga ini, Ancol tetap menjual tiket kepada pengunjung hanya secara daring (online).

Baca Juga: Heboh Beli Minyak Goreng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Aprindo: Engga Sekalian BPJS

Dengan tidak diperbolehkannya pembelian tiket secara luring (offline), ini tentu membuat pengunjung wajib melakukan reservasi tiket sebelum tanggal kedatangannya dan mencegah kunjungan di Ancol melebihi kuota 50 persen yang ditetapkan.

Pada periode ini, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di kawasan wisata termasuk kawasan wisata Ancol juga ditiadakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Maka pada akhir pekan ini sudah tidak ada lagi pembatasan nomor polisi kendaraan bermotor yang akan berkunjung ke Ancol.

Pengunjung tetap diwajibkan menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan yaitu menggunakan masker yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah, menjaga jarak serta mencegah terjadinya kerumunan serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ancol telah membuat marka atau batas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Load More