Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Februari 2022 | 22:07 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan usai mendatangi gedung SPKT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor," tandasnya.

Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy.

Baca Juga: Soal Analogi Toa Masjid, LAM Riau Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menag Yaqut

Load More