SuaraJakarta.id - Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), KH Saidi mengatakan, aturan pengeras suara masjid tak bisa sepenuhnya diterapkan di Tangsel.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus menyesuaikan dengan tempat dan budaya di suatu lingkungan masyarakat.
Misalnya, kata Saidi, di lingkungan perkampungan, pengeras suara dari masjid tak perlu diturunkan volumenya atau tetap seperti biasa yang dilakukan.
Tapi, berbeda dengan lingkungan yang padat perumahan, terutama bila warganya lebih mayoritas non-muslim, sehingga volume pengeras suara perlu diatur.
"Ya, yang penting kan pembatasan pengeras suara itu tergantung lingkungan lah. Kalau di desa-desa itu enggak ada gangguan apa-apa, kecuali di komplek ya," kata Saidi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dalam penerapan aturan pengeras suara masjid dan musala, perlu peran tokoh lingkungan yang mampu menjaga kondusifitas.
Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman antar warga yang berbeda agama.
"Memang perlu peran lingkungan setempat untuk melakukan musyawarah. Misalnya di Pamulang aja, penduduknya sudah bermacam-macam, sudah banyak warga berbeda agama. Jadi (pengeras suara masjid) jangan terlalu berlebihan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keharmonisan di lingkungan. Sehingga tak ada warga yang terganggu dengan penggunaan pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Menurut Gus Yaqut, panggilan akrabnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan
-
Lewat BRImo, Anda Nggak Perlu Repot Tukar Uang Saat Libur Lebaran
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Magrib dan Doa Berbuka
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI