SuaraJakarta.id - Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), KH Saidi mengatakan, aturan pengeras suara masjid tak bisa sepenuhnya diterapkan di Tangsel.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus menyesuaikan dengan tempat dan budaya di suatu lingkungan masyarakat.
Misalnya, kata Saidi, di lingkungan perkampungan, pengeras suara dari masjid tak perlu diturunkan volumenya atau tetap seperti biasa yang dilakukan.
Tapi, berbeda dengan lingkungan yang padat perumahan, terutama bila warganya lebih mayoritas non-muslim, sehingga volume pengeras suara perlu diatur.
"Ya, yang penting kan pembatasan pengeras suara itu tergantung lingkungan lah. Kalau di desa-desa itu enggak ada gangguan apa-apa, kecuali di komplek ya," kata Saidi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dalam penerapan aturan pengeras suara masjid dan musala, perlu peran tokoh lingkungan yang mampu menjaga kondusifitas.
Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman antar warga yang berbeda agama.
"Memang perlu peran lingkungan setempat untuk melakukan musyawarah. Misalnya di Pamulang aja, penduduknya sudah bermacam-macam, sudah banyak warga berbeda agama. Jadi (pengeras suara masjid) jangan terlalu berlebihan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keharmonisan di lingkungan. Sehingga tak ada warga yang terganggu dengan penggunaan pengeras suara.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Menag di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022).
Menurut Gus Yaqut, panggilan akrabnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta