SuaraJakarta.id - Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid dan musala. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel), KH Saidi mengatakan, aturan pengeras suara masjid tak bisa sepenuhnya diterapkan di Tangsel.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus menyesuaikan dengan tempat dan budaya di suatu lingkungan masyarakat.
Misalnya, kata Saidi, di lingkungan perkampungan, pengeras suara dari masjid tak perlu diturunkan volumenya atau tetap seperti biasa yang dilakukan.
Tapi, berbeda dengan lingkungan yang padat perumahan, terutama bila warganya lebih mayoritas non-muslim, sehingga volume pengeras suara perlu diatur.
"Ya, yang penting kan pembatasan pengeras suara itu tergantung lingkungan lah. Kalau di desa-desa itu enggak ada gangguan apa-apa, kecuali di komplek ya," kata Saidi kepada SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, dalam penerapan aturan pengeras suara masjid dan musala, perlu peran tokoh lingkungan yang mampu menjaga kondusifitas.
Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman antar warga yang berbeda agama.
"Memang perlu peran lingkungan setempat untuk melakukan musyawarah. Misalnya di Pamulang aja, penduduknya sudah bermacam-macam, sudah banyak warga berbeda agama. Jadi (pengeras suara masjid) jangan terlalu berlebihan," ungkapnya.
Baca Juga: 'Sentil' Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MUI Tangsel: Tidak Etis
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga keharmonisan di lingkungan. Sehingga tak ada warga yang terganggu dengan penggunaan pengeras suara.
Berita Terkait
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Lebaran 2025: Menag Ungkap Potensi Hari Raya Serempak
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu
-
Curhat Warga Langsung ke Gubernur Pramono Anung Saat Open House: KPDJ Belum Cair