SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyidikan dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasilnya, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pada Kamis (24/2/2022).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
"Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai. Bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat," ujar Rasio Sani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek Diklaim Bakal Selesai Tepat Waktu dan Beroperasi Agustus 2022
Rasio Sani menyebut dugaan pencemaran dari TPS ilegal merupakan tindakan kejahatan yang serius. Sehingga, kata dia, pelaku harus ditindak tegas.
"Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya. Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan/atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya," ucap dia.
Selain itu, Rasio Sani mengatakan pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ancaman hukumannya sangat berat.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.
Karena itu, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pembuangan sampah ilegal.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi untuk Diperiksa
"Kami akan mendalami kasus ini. Saya sudah perintahkan Direktur dan penyidik untuk menyelidiki pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bertanggung jawab terkait dengan pembuangan sampah ilegal seperti ini," papar Rasio Sani.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot