Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 25 Februari 2022 | 20:45 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers secara virtua, Jumat (25/2/2022). [Tangkapan layar]

Lebih lanjut, Rasio Sani menyebut pembuangan sampah ilegal merupakan kejahatan tindak pidana.

"Pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan dilakukan secara illegal adalah dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana," tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan TPS ilegal yang dikelola oleh ES dan AN seluas 3,6 Ha, timbunan sampah illegal ini diperkirakan mencapai 508.775,9 M3.

Berdasarkan Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Baca Juga: Proyek LRT Jabodebek Diklaim Bakal Selesai Tepat Waktu dan Beroperasi Agustus 2022

Load More