SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari bersama dengan Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri membongkar makam RCD (35), wanita yang tewas di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diduga menjadi korban malapraktik, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohmad Yonky mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak keluarga menolak jenazah RCD untuk diatopsi.
Autopsi dilakukan guna memperkuat bukti di pengadilan nanti, jika RCD memang tewas akibat dugaan malapraktik.
"Di persidangan nanti jangan sampai lepas jeratannya, jangan sampai dia (tersangka) berkelit juga, makanya saya ingin pastikan secara spesifik," kata Yonky saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).
Yonky mengatakan, penyidik Polsek Metro Tamansari telah bertolak ke Indramayu, Jawa Barat, untuk membongkar makam RCD sejak Jumat (25/2/2022) kemarin.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari tim forensik guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya RCD.
"Kami belum tahu hasilnya berapa lama. Nanti saya tanya Kanit kalau sudah kembali," tutupnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku malapraktik yang menyebabkan tewasnya seorang wanita di kamar hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka malapraktik merupakan seorang transpuan.
Tersangka bernama lengkap Erwinay Rudi alias ER alias Windi. Ia menjalankan usaha salon kecantikan, di daerah Cikupa Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.
Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.
Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet