Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:47 WIB
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus malapraktik yang menewaskan seorang wanita berinisial RCD, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari bersama dengan Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri membongkar makam RCD (35), wanita yang tewas di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diduga menjadi korban malapraktik, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohmad Yonky mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak keluarga menolak jenazah RCD untuk diatopsi.

Autopsi dilakukan guna memperkuat bukti di pengadilan nanti, jika RCD memang tewas akibat dugaan malapraktik.

"Di persidangan nanti jangan sampai lepas jeratannya, jangan sampai dia (tersangka) berkelit juga, makanya saya ingin pastikan secara spesifik," kata Yonky saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Penyutik Silikon Payudara yang Tewaskan PSK di Hotel Taman Sari Ternyata Transpuan, RDC Sudah 2 Kali Pakai Jasa ER

Yonky mengatakan, penyidik Polsek Metro Tamansari telah bertolak ke Indramayu, Jawa Barat, untuk membongkar makam RCD sejak Jumat (25/2/2022) kemarin.

Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari tim forensik guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya RCD.

"Kami belum tahu hasilnya berapa lama. Nanti saya tanya Kanit kalau sudah kembali," tutupnya.

Hotel di Tamansari, Jakarta Barat, yang ditemukannya seorang PSK tewas di dalam kamar, Senin (21/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku malapraktik yang menyebabkan tewasnya seorang wanita di kamar hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka malapraktik merupakan seorang transpuan.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya RCD di Hotel Tamansari, Korban Malapraktik, Ditemukan Tanpa Busana

Tersangka bernama lengkap Erwinay Rudi alias ER alias Windi. Ia menjalankan usaha salon kecantikan, di daerah Cikupa Tangerang.

Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.

Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.

Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.

ER dan AA, dua tersangka kasus malpraktik yang tewaskan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial RCD (35) di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat, dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Tamansari, Selasa (22/2/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More