SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari bersama dengan Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri membongkar makam RCD (35), wanita yang tewas di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diduga menjadi korban malapraktik, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohmad Yonky mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak keluarga menolak jenazah RCD untuk diatopsi.
Autopsi dilakukan guna memperkuat bukti di pengadilan nanti, jika RCD memang tewas akibat dugaan malapraktik.
"Di persidangan nanti jangan sampai lepas jeratannya, jangan sampai dia (tersangka) berkelit juga, makanya saya ingin pastikan secara spesifik," kata Yonky saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).
Yonky mengatakan, penyidik Polsek Metro Tamansari telah bertolak ke Indramayu, Jawa Barat, untuk membongkar makam RCD sejak Jumat (25/2/2022) kemarin.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari tim forensik guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya RCD.
"Kami belum tahu hasilnya berapa lama. Nanti saya tanya Kanit kalau sudah kembali," tutupnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku malapraktik yang menyebabkan tewasnya seorang wanita di kamar hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka malapraktik merupakan seorang transpuan.
Tersangka bernama lengkap Erwinay Rudi alias ER alias Windi. Ia menjalankan usaha salon kecantikan, di daerah Cikupa Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.
Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.
Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit