SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan aparat keamanan di DKI Jakarta untuk menindak tegas semua pelaku begal yang meresahkan warga.
"Semua pelaku begal yang telah mencelakakan orang lain, agar ditindak dan diberi sanksi hukuman. Jangan sampai ada lagi begal di Jakarta," kata Riza Patria kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).
Menurut Riza Patria, kejadian begal di Jakarta belum menurun. Masih saja ada kejadian begal di Jakarta. "Kami mendukung aparat keamanan yang melaksanakan tugas menyelidiki dan menindak," ujarnya.
Riza Patria juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak lagi membiarkan anak-anak mereka ke luar rumah untuk berbuat anarkis dan mencelakakan orang lain, termasuk aksi tawuran.
Riza menjelaskan, anak-anak itu ke luar rumah karena kurangnya bimbingan dan pengawasan dari orang tua, terlebih pelaku tawuran yang berusia remaja. "Mereka yang berusia remaja mungkin masih perlu mendapatkan bimbingan dari orang tua," tutur Riza.
Riza juga mengingatkan pengurus RT/RW untuk meningkatkan pengawasan kepada setiap warganya yang keluar masuk lingkungan. "Jangan sampai ada kegiatan tawuran maupun kegiatan anarkis lainnya di lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok meringkus satu orang tersangka kasus perampasan telepon seluler di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/2) dinihari, berinisial FE yang ternyata masih berumur 14 tahun.
Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Ricky Pranata Vivaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat lalu, mengatakan, FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur lokasi pertemuan jual-beli ponsel dengan korban berinisial IT (16) di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227.
Namun bukannya jual-beli, Warga Cilincing, Jakarta Utara itu malah dirampas dua unit ponselnya, serta kehilangan kedua jarinya yang putus karena terkena sabetan senjata tajam saat mempertahankan diri dari kawanan tersangka.
Jari korban yang putus ditemukan oleh warga setempat pada pagi harinya hingga membuat geger warga yang bermukim di Jalan Bahari A12 RT06/RW003, tepatnya di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara itu.
Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.
Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus