SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan aparat keamanan di DKI Jakarta untuk menindak tegas semua pelaku begal yang meresahkan warga.
"Semua pelaku begal yang telah mencelakakan orang lain, agar ditindak dan diberi sanksi hukuman. Jangan sampai ada lagi begal di Jakarta," kata Riza Patria kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).
Menurut Riza Patria, kejadian begal di Jakarta belum menurun. Masih saja ada kejadian begal di Jakarta. "Kami mendukung aparat keamanan yang melaksanakan tugas menyelidiki dan menindak," ujarnya.
Riza Patria juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak lagi membiarkan anak-anak mereka ke luar rumah untuk berbuat anarkis dan mencelakakan orang lain, termasuk aksi tawuran.
Riza menjelaskan, anak-anak itu ke luar rumah karena kurangnya bimbingan dan pengawasan dari orang tua, terlebih pelaku tawuran yang berusia remaja. "Mereka yang berusia remaja mungkin masih perlu mendapatkan bimbingan dari orang tua," tutur Riza.
Riza juga mengingatkan pengurus RT/RW untuk meningkatkan pengawasan kepada setiap warganya yang keluar masuk lingkungan. "Jangan sampai ada kegiatan tawuran maupun kegiatan anarkis lainnya di lingkungannya," katanya.
Sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjung Priok meringkus satu orang tersangka kasus perampasan telepon seluler di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/2) dinihari, berinisial FE yang ternyata masih berumur 14 tahun.
Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Ricky Pranata Vivaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat lalu, mengatakan, FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur lokasi pertemuan jual-beli ponsel dengan korban berinisial IT (16) di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227.
Namun bukannya jual-beli, Warga Cilincing, Jakarta Utara itu malah dirampas dua unit ponselnya, serta kehilangan kedua jarinya yang putus karena terkena sabetan senjata tajam saat mempertahankan diri dari kawanan tersangka.
Jari korban yang putus ditemukan oleh warga setempat pada pagi harinya hingga membuat geger warga yang bermukim di Jalan Bahari A12 RT06/RW003, tepatnya di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara itu.
Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.
Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek