Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Maret 2022 | 18:51 WIB
Empat pelaku begal PPSU dihadirkan dalam rilis kasus di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (1/3/2022). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap empat pelaku begal terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Aris Pajriansyah (37).

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, keempat pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.

AP ditangkap di kawasan Babelan, Bekasi, AZ dan AN di kawasan Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur. Sementara JS di tangkap dikediamannya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Wibowo menyebut, komplotan ini sudah sering menjalankan aksi begal. Hasil pembegalan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Guru Ngaji di Bekasi Dituduh Pelaku Begal, Pengacara Ungkap Kekerasan Saat Penangkapan

Saat ditangkap keempat pelaku ini dinyatakan positif menggunakan amfetamin.

"Keempat pelaku beberapa kali telah beraksi begal atau merampas sepeda motor. Hasil begal itu diduga kuat untuk konsumsi narkotika dengan hasil pemeriksaan urine keempatnya positif amfetamin," kata Wibowo, Selasa (1/3/2022).

Wibowo mengatakan, mulanya komplotan ini berniat membegal di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku yang saling berboncengan satu sama lain dengan dua unit sepeda motor menargetkan Aris sebagai korbannya saat melintasi Jalan Arteri Kelapa Gading.

Namun, aksi itu gagal saat pelaku melihat seorang petugas keamanan di kawasan RW 07 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

Baca Juga: Guru SD Dibegal saat Pulang Mengajar, Ditodong Balok Kayu dan Pisau

"Di lokasi itu pelaku berusaha merampas sepeda motor korban. Beruntung korban yang saat itu sudah terluka sabetan bacok pada pergelangan tangan kiri berteriak sehingga mengundang kecurigaan petugas keamanan. Pelaku pun gagal merampas sepeda motor korban," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More