Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Maret 2022 | 18:51 WIB
Empat pelaku begal PPSU dihadirkan dalam rilis kasus di kantor Polres Jakarta Utara, Selasa (1/3/2022). [Ist]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More