SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, polisi memiliki alat bukti dalam penetapan Azis Samual dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Penegasan ini menanggapi pernyataan Azis Samual yang mengelak terlibat dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.
Tubagus mengatakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual tersangka kasus pengeroyokan berdasar dua alat bukti.
"Tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik tidak mengejar pengakuan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
"Artinya tersangka silakan aja (mengelak), tapi ada alat bukti lain," sambungnya.
Tubagus mengklaim bahwa penyidik masih mendalami motif Azis Samual diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.
Motif pengeroyokan belum bisa terungkap karena tersangka Azis Samual masih mengelak terlibat.
"Motif ini masih kita dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui. Itu hak tersangka," jelas Tubagus.
Baca Juga: Politisi Partai Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Politisi Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.
Berdasar hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Ketum KNPI Haris Pertama.
Atas perbuatannya, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Ancaman 9 tahun penjara," ungkap Tubagus.
Dalam perkara kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, penyidik total telah menetapkan enam tersangka.
Selain Azis Samual, tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dan menyerahkan diri yakni MS, JT, SS, I dan H.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Kejar Dua Buronan Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi
-
Disebut Terkait Bisnis Judol, Budi Arie Tantang Polda: Dalami Aja!
-
Polisi Ungkap Alasan AK Bisa Jadi Pegawai Komdigi Meski Tak Lolos Seleksi
-
Modus Bandar Judi Online Kasih Setoran ke Pegawai Komdigi: Cash dan Via Money Changer
-
Rekam Jejak Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Punya Peran Penting di Kasus Judi Online
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum