SuaraJakarta.id - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) marak terjadi akhir-akhir ini di DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan contohnya di mana ribuan warga terjaring operasi ketertiban masker.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pengetatan prokes kembali. Ini agar terjadi percepatan penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M. Sekalipun kasus COVID-19 menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan prokes yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi," kata Wagub DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes yang acuh terhadap keselamatan kesehatannya.
"Kami tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. Jadi, kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar," ujar Wagub DKI.
Riza juga akan meminta jajarannya untuk meningkatkan sanksi yang berlaku sesuai tahapan yang ada.
"Ya jelas, semuanya akan kami tingkatkan. Jadi, ada tahapannya," ucap Riza.
Dalam sepekan terakhir antara periode 20-28 Februari 2022, terjadi banyak pelanggaran prokes di Jakarta. Seperti di Jakarta Selatan yang tercatat sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah pelanggar terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jaksel.
Baca Juga: Wagub DKI: Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Jakarta Turun Jadi 37 Persen
"Selama tanggal 20-28 Februari tercatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Ujang mengatakan dari total pelanggar prokes yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450.000," ucap Ujang.
Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, terdapat 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM