SuaraJakarta.id - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) marak terjadi akhir-akhir ini di DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan contohnya di mana ribuan warga terjaring operasi ketertiban masker.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pengetatan prokes kembali. Ini agar terjadi percepatan penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M. Sekalipun kasus COVID-19 menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan prokes yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi," kata Wagub DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes yang acuh terhadap keselamatan kesehatannya.
"Kami tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. Jadi, kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar," ujar Wagub DKI.
Riza juga akan meminta jajarannya untuk meningkatkan sanksi yang berlaku sesuai tahapan yang ada.
"Ya jelas, semuanya akan kami tingkatkan. Jadi, ada tahapannya," ucap Riza.
Dalam sepekan terakhir antara periode 20-28 Februari 2022, terjadi banyak pelanggaran prokes di Jakarta. Seperti di Jakarta Selatan yang tercatat sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah pelanggar terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jaksel.
Baca Juga: Wagub DKI: Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Jakarta Turun Jadi 37 Persen
"Selama tanggal 20-28 Februari tercatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Ujang mengatakan dari total pelanggar prokes yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450.000," ucap Ujang.
Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, terdapat 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman