SuaraJakarta.id - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) marak terjadi akhir-akhir ini di DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan contohnya di mana ribuan warga terjaring operasi ketertiban masker.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pengetatan prokes kembali. Ini agar terjadi percepatan penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M. Sekalipun kasus COVID-19 menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan prokes yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi," kata Wagub DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes yang acuh terhadap keselamatan kesehatannya.
"Kami tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. Jadi, kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar," ujar Wagub DKI.
Riza juga akan meminta jajarannya untuk meningkatkan sanksi yang berlaku sesuai tahapan yang ada.
"Ya jelas, semuanya akan kami tingkatkan. Jadi, ada tahapannya," ucap Riza.
Dalam sepekan terakhir antara periode 20-28 Februari 2022, terjadi banyak pelanggaran prokes di Jakarta. Seperti di Jakarta Selatan yang tercatat sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah pelanggar terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jaksel.
Baca Juga: Wagub DKI: Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Jakarta Turun Jadi 37 Persen
"Selama tanggal 20-28 Februari tercatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Ujang mengatakan dari total pelanggar prokes yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450.000," ucap Ujang.
Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, terdapat 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?