SuaraJakarta.id - Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) marak terjadi akhir-akhir ini di DKI Jakarta. Di Jakarta Selatan contohnya di mana ribuan warga terjaring operasi ketertiban masker.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat agar melakukan pengetatan prokes kembali. Ini agar terjadi percepatan penurunan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Kami minta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk selalu disiplin prokes 5M. Sekalipun kasus COVID-19 menurun dan melandai, tidak berarti kita semakin bebas. Justru mari kita dukung dengan prokes yang ketat agar percepatan penurunan lebih baik lagi," kata Wagub DKI Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan sanksi bagi para pelanggar prokes yang acuh terhadap keselamatan kesehatannya.
"Kami tetap akan memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. Jadi, kami minta jajaran agar terus mendisiplinkan setiap warga atau unit-unit kegiatan yang melanggar," ujar Wagub DKI.
Riza juga akan meminta jajarannya untuk meningkatkan sanksi yang berlaku sesuai tahapan yang ada.
"Ya jelas, semuanya akan kami tingkatkan. Jadi, ada tahapannya," ucap Riza.
Dalam sepekan terakhir antara periode 20-28 Februari 2022, terjadi banyak pelanggaran prokes di Jakarta. Seperti di Jakarta Selatan yang tercatat sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sejumlah pelanggar terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jaksel.
Baca Juga: Wagub DKI: Keterisian Tempat Tidur di RS Rujukan Jakarta Turun Jadi 37 Persen
"Selama tanggal 20-28 Februari tercatat 1.988 orang terjaring operasi tertib masker," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Ujang mengatakan dari total pelanggar prokes yang tak memakai masker itu, 1.980 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
"Untuk delapan warga lainnya itu dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 450.000," ucap Ujang.
Satpol PP juga mengawasi 423 restoran yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 17 pelaku usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
"Sebanyak 38 lokasi orang yang berkerumun dibubarkan. Itu tersebar di 10 kecamatan di Jaksel. Kemudian di perkantoran, terdapat 68 lokasi tidak ditemukan pelanggaran," ucap Ujang. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit