Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:23 WIB
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka komplotan perampok sadis bersajam rencong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More