Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:29 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan persiapan perhelatan balap Formula E hingga saat ini masih sesuai jadwal, yakni 4 Juni 2022 meski lintasannya sedang dalam proses pembangunan.

"Formula E menjadi tanggung jawab Jakpro (PT Jakarta Propertindo). Penyelenggara juga masih mengawasi pembangunan lintasan yang dikerjakan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama di Kawasan Ancol, Jakarta Utara," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut Riza Patria, seperti sudah sering disampaikan, Formula E adalah tanggung jawab Jakpro beserta penyelenggara semua, termasuk ketua panitia pelaksananya. "Seperti yang sudah disampaikan Jakpro, Insya Allah semuanya berjalan sesuai waktu yang telah disepakatinya," ujarnya.

Riza juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan transparan terhadap pembangunan lintasan Formula E.

Baca Juga: Beredar Foto Sirkuit Formula E Sedang Diaspal, Wagub DKI: Silakan Cek Langsung ke Lokasi

"Kami selalu terbuka kepada siapa saja. Semua pekerjaan dari program kerja Pemprov DKI kami laksanakan sesuai prosedur dan peraturan. Semua bisa diakses siapa saja," katanya.

Seperti diketahui, progres pembangunan sirkuit atau lintasan Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara terus mengalami kemajuan.

Communication Manager OC Jakarta E-Prix 2022, Melisa Sjach, mengatakan, sampai Jumat, 25 Februari 2022, progres pembangunan sirkuit Formula E telah mencapai 38,20 persen.

"Capaian ini melebihi target yang semula direncanakan, yakni 23,04 persen. Dari 'cut off' per tanggal 25 Februari 2022, realisasi progress sudah mencapai 38,20 persen. Artinya, ada deviasi positif 15,16 persen," kata Melisa.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni, menyebut, target pembangunan sirkuit Formula E yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama dengan penyelenggara kontraktor, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, selama 54 hari. "Semoga pelaksanaannya bisa lebih cepat," ucapnya. (Antara)

Baca Juga: Marak Pelanggaran Prokes di Jakarta, Wagub DKI Siap Jatuhkan Sanksi

Load More