Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:13 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap lima orang komplotan perampok sadis yang menyasar sebuah ruko di Sawangan, Depok. Sebelum beraksi, mereka terlebih dulu mengonsumi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine kelima tersangka perampok itu yang positif narkoba.

"Saat beraksi kelima pelaku berada di bawah kendali narkoba jenis sabu," ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Zulpan menerangkan, kelima tersangka yakni JS, MS, D, WJ dan RS melakukan aksi perampokan pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka bermodalkan senjata tajam jenis rencong.

Baca Juga: Komplotan Perampok Sadis Bersajam Rencong di Sawangan Depok Dibekuk

Dalam aksinya merampok ruko yang menjual peralatan elektronik tersebut, para tersangka menggasak uang sebanyak Rp 140 juta usai mengancam akan melukai anak korban.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka komplotan perampok sadis bersajam rencong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Ruko milik korban menjual peralatan elektronik.Tapi dalam menjalankan aksi para tersangka mencari uang di brankas," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, uang hasil perampokan itu kemudian dibagi-bagi.

JS selaku kapten Rp 38 juta, MS Rp 35 juta, D Rp 27 juta, serta WJ dan RS masing-masing Rp 15 juta.

"Sisanya Rp 10 juta digunakan untuk operasional seperti membeli pakaian, sewa kendaraan dan membeli narkoba," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Ruko Elektronik di Sawangan Depok Disatroni Komplotan Maling Korban Rugi Ratusan Juta

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti narkoba serta sisa uang hasil rampokan yang diamankan dari komplotan perampok sadis di Sawangan, Depok, dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More