Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:23 WIB
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan lima tersangka komplotan perampok sadis bersajam rencong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk komplotan perampok ruko di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Komplotan perampok sadis ini beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis rencong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut total pelaku yang diamankan berjumlah lima orang. Masing-masing berinisial JS, MS, D, WJ, dan RS.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Beli Motor dari Komplotan Begal, Pedagang Bakso di Parung Terancam 4 Tahun Penjara

JS selaku kapten dalam komplotan perampok ini berhasil menggasak uang senilai Rp 140 juta usai mengancam akan melukai anak korban.

"Ruko milik korban menjual peralatan elektronik.Tapi dalam menjalankan aksi para tersangka mencari uang di brankas," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Zulpan menyebut uang Rp 140 juta tersebut sebelumnya dibagikan oleh JS kepada empat rekannya.

JS selaku kapten mengantongi Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, serta WJ dan RS masing-masing Rp15 juta.

"Sisanya Rp 10 juta digunakan untuk operasional seperti membeli pakaian, sewa kendaraan dan membeli narkoba," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Ribuan Petugas Gabungan Amankan Demo Sejumlah Ormas Islam di Kantor Menag Yaqut

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti tersebut, di antaranya senjata tajam jenis rencong dan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More