SuaraJakarta.id - Sebanyak 21 kendaraan supermoto yang sebelumnya viral menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, disita pihak kepolisian. Hal itu setelah polisi menilang kendaraan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, meski ada 28 orang yang terlibat, namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.
Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya, Minggu (6/3/2022).
Jamal menjelaskan, pemeriksaan terhadap video viral di media sosial dan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi rombongan pengendara supermoto terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang.
"Dari awal viral di media sosial kami bentuk tim dan satgas khusus untuk telusuri, cek dan penyelidikan dan survei lokasi jalan tol yang dilalui, panggil beberapa saksi dan untuk penguatan keterangan dan bukti dan telusuri rekam jejak CCTV tol," kata dia.
Hasil pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti tersebut berhasil mengidentifikasi rombongan pengendara motor yang kemudian dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Polisi Siapkan Sanksi Tilang pada Rombongan Supermoto Viral Terobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang
"Kami panggil salah satu penanggung jawab klub otomotif supermoto dan hari ini telah hadir memenuhi panggilan sadar dan sukarela di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya, berita tersebut itu benar adanya, kami yang masuk jalan tol dan kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza, selaku perwakilan dari Supermoto Otomotif Jabodetabek. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"