Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 07 Maret 2022 | 17:19 WIB
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus jenderal gadungan dengan tersangka Yusuf Daiman (42) dan istrinya berinisial YS (40), Senin (7/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya turut menangkap YS (40), istri dari jenderal gadungan Yusuf Daiman (42).

YS ditangkap karena terbukti terlibat bersama suaminya dalam kasus penipuan dengan modus mengaku berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, YS berperan meyakinkan korban bahwa suaminya merupakan jenderal bintang tiga polisi.

Selain itu, YS juga mengaku sebagai direktur utama sebuah perusahaan fiktif bernama PT Bintang Timur Perkasa, yang mengklaim dapat mencarikan dana pinjaman hingga Rp 20 miliar kepada korban atas nama Rizky Prialesmana selaku Direktur Utama PT Mega Rizky Mandiri.

Baca Juga: Begini Tampang Jendral Polisi Gadungan yang Lakukan Penipuan Hingga 1M

"YS perannya meyakinkan korban dengan mengaku istri dari pelaku YD dengan jabatan Dirut PT Bintang Timur Perkasa yang miliki dana collateral Rp 30 triliun di Bank Mandiri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis kasus jenderal gadungan dengan tersangka Yusuf Daiman (42) dan istrinya berinisial YS (40), Senin (7/3/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Berdasar hasil penyidikan, kata Zulpan, motif Yusuf dan YS melakukan aksi penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pasangan suami istri (Pasutri) ini juga tercatat sebagai residivis kasus penipuan.

"Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka ini bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan atribut seragam Polri untuk meyakinkan korbannya bahwa tersangka ini sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana yang besar dalam rangka bantu proyek yang dijanjikan," beber Zulpan.

Atas perbuatannya Yusuf dan istrinya kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," jelas Zulpan.

Baca Juga: Tipu Warga hingga Rp1 Miliar, Komjen Gadungan di Duren Sawit Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan

Kerugian Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Yusuf Damian diamankan jajaran Polsek Duren Sawit usai diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Suyud menuturkan, kasus jenderal gadungan itu bermula saat yang bersangkutan datang ke sebuah bank di daerah Duren Sawit pada Jumat (4/3) pekan lalu dengan mengenakan seragam polisi berpangkat bintang tiga di pundaknya.

"Jadi awalnya itu ada informasi bahwa ada polisi pangkatnya Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU 1. Kan itu seragam untuk upacara-upacara. Dengan informasi itu benar nggak jenderal polisi, terus kami datang sama Kanit dan anggota, tapi ternyata pelaku sudah pergi," kata Suyud.

Merujuk pada keterangan yang dihimpun polisi, Yusuf sempat bertemu dengan seorang perempuan inisial I (34) di bank tersebut. Korban I, kepada polisi mengaku telah ditipu oleh Yusuf.

Jenderal gadungan bernama Yusuf Daiman (58) ditangkap anggota Polsek Duren Sawit. (Istimewa)

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Yusuf. Jenderal gadungan itu akhirnya berhasil diamankan di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, Yusuf tidak bisa menunjukkan bukti jika dia memang merupakan anggota polisi berpangkat Komjen. Belum diketahui dari mana pelaku bisa mendapatkan atribut Polri tersebut.

"Kalau kemarin kami minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa, tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU 1 pangkatnya lengkap begitu," beber Suyud.

"Karena mengingat dia berpakaian dinas seperti itu kami serahkan ke Propam Polda," pungkasnya.

Load More