SuaraJakarta.id - Berikut ini syarat membuat Kartu Anak Jakarta atau Kaj. Ini adalah program bantuan pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Sebagai penerima kartu anak Jakarta terdapat beberapa manfaat yang telah tertuang, dalam peraturan gubernur nomor 96 tahun 29 tentang pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia bertumbuh, anak tersebut juga berhak atas kehidupan yang sejahtera.
Melalui kartu anak Jakarta pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, mulai dari susu, makanan bergizi dan keperluan lain untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Berikut syarat membuat kartu anak Jakarta, dikutip dari AyoIndonesia:
1. Membawa kartu tanda penduduk orang tua fotokopi dan asli
2. Membawa kartu keluarga fotokopi dan asli
3. Membawa akta kelahiran anak fotokopi dan asli
Anak penerima Kartu Anak Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan:
1. Berusia 0 sampai dengan 6 tahun
2. Memiliki NIK daerah serta berdomisli di Jakarta
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu serta berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah. Namun penerima kartu anak Jakarta akan ditetapkan, melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing masing kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh pusdatin jamsos dinas sosial provinsi DKI Jakarta.
Kartu anak Jakarta diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000per bulan selama satu tahun. Dana ini bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Manfaat kartu anak Jakarta:
1. Akses gratis naik transjakarta
2. Mendapat kemudahan dalam membeli pangan bersubsidi serta terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Penyaluran manfaat akan dihentikan jika anak penerima manfaat meninggal dunia, pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri dan sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Program kartu anak Jakarta ini telah diluncurkan secara simbolis pada 26 maret 2021, sebagai proram kerja sama antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Demikian syarat membuat Kartu Anak Jakarta atau KAJ.
Berita Terkait
-
Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta
-
Perkiraan Gaji yang Harus Dibayar Persija Jakarta untuk Rekrut Jordi Amat, Bisa Bikin Gulung Tikar?
-
Bazar Murah DPRD Provinsi DKI Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
-
Daftar Lengkap Peserta BRI Liga 1 2025/2026: Musim Baru dengan Wajah Lama dan Pendatang Anyar
-
Anti War, Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta Masih Tersedia
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud
-
Link DANA Kaget Aktif Berisi Ratusan Ribu Ada di Sini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!