Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:58 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [Antara/Ricky Prayoga]

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita. (Antara)

Load More