Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:17 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakart. (Ist/Humas)

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

Baca Juga: Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik, Siapa Saja?

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Demikian syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022.

Load More