Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:40 WIB
Petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang keluar tol Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJakarta.id - Ganjil genap Jakarta diperpanjang. Hal itu beriringan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Jakarta.

Ganjil genap berlaku 8-14 Maret 2022. Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan nomor 124 tahun 2022 tentang petunjuk teknis ganjil genap dipantau di Jakarta, Kamis.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali: Jabodetabek Turun Jadi Level 2, Yogyakarta Masih di Level 4

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan tiga lokasi wisata yakni Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga masih tetap sama tidak ada pemberlakuan ganjil genap.

Berikut daftar 13 ruas jalan ganjil genap di Jakarta:

1) Jalan M.H. Thamrin;

2) Jalan Jenderal Sudirman;

Baca Juga: Saturasi Bisnis Perhotelan dan Restoran Kian Menipis Karena PPKM Level 4, Okupansi Anjlok Tinggal 20 Persen

3) Jalan Sisingamangaraja;

4) Jalan Panglima Polim;

5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6) Jalan Tomang Raya;

7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8) Jalan Gatot Subroto; 9) Jalan M.T. Haryono;

10) Jalan H.R. Rasuna Said;

11) Jalan D.I. Panjaitan;

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

13) Jalan Gunung Sahari.

(Antara)

Load More