Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 11 Maret 2022 | 06:25 WIB
Warga menggunakan moda transportasi MRT Jakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan terkait jam operasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (11/3/2022).

Perubahan jam operasional MRT Jakarta ini seiring dengan turunnya level PPKM di DKI Jakarta.

Kebijakan jam operasional MRT menjadi Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai 21.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai 21.30 WIB.

Untuk jarak waktu keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap 5 menit pada jam sibuk 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, sedangkan di luar jam sibuk setiap 10 menit.

Baca Juga: PPKM di Jakarta Turun Jadi Level 2, Anies Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Booster

Sementara itu, pada hari pekan atau hari libur, jarak antarkereta menjadi tiap 10 menit (flat).

Kapasitas jumlah pengguna masih dibatasi 65 orang per kereta.

Di samping itu, pihak MRT Jakarta juga tetap memasang dan memberlakukan aturan menjaga jarak antar penumpang di dalam kereta.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) akan tetap memberlakukan aturan jaga jarak di dalam kereta dengan tetap memasang tanda jarak," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi, Kamis (10/3/2022).

Selain aturan menjaga jarak, pengguna MRT juga dilarang berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Baca Juga: Meski PPKM Dilonggarkan Sekolah PTM di Jakarta Masih 50 Persen, Pemprov DKI Tunggu Arahan Kementerian Pendidikan

Pengguna jasa MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Load More