Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Maret 2022 | 18:15 WIB
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Kamis, (20/1/2022). [Dok. Kejati DKI Jakarta]

"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153," tuturnya. [Antara]

Load More