SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa ada sanksi lebih berat apabila badan usaha yang melakukan pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, tidak melaksanakan sanksi sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi lebih berat," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Riza juga mengingatkan badan usaha, terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai sanksi yang dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup DKI serta tenggang waktu pelaksanaannya selama 60-90 hari.
"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) soal pencemaran abu batubara di Marunda.
Kepada DLH DKI, Asep Kuswanto, mengatakan, KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.
Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.
Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya abu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Sanksi dilakukan berjenjang, saat ini sanksi berupa perintah untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan, dan jika tidak dijalankan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanksi naik ke pembekuan izin.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini, mengatakanm pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif untuk
mengurangi pencemaran, di antaranya memasang polynet atau jaring untuk menghalau abu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.
Ia menyebut, di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong.
"Sejauh ini tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3).
Sebelumnya, sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa atau Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghentikan pencemaran abu barubara yang melanda kawasan permukiman tersebut, sejak 2018.
"Kami ada di sini untuk memperjuangkannya," kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda saat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan