Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:09 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Tersangka penipuan investasi trading opsi biner Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, terancam mendapat hukuman lebih berat.

Ini dikarenakan Indra Kenz menghilangkan barang bukti dan tak kooperatif selama dilakukan penyidikan.

Barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz seperti telepon seluler (handphone/HP) dan laptop yang diduga menyimpan data-data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo ataupun afiliasi lainnya.

"Dia menghilangkan bukti handphone dan laptopnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Polri: Kayaknya Ada yang Ngajarin

Menurut Whisnu, Indra Kenz menghilangkan barang bukti tersebut sebelum diperiksa dan ditangkap sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) lalu.

Indra Kenz mengaku ponselnya hilang. Saat ditangkap, ponsel yang digunakan tersangka adalah HP baru.

"HP-nya baru, handphone yang lama hilang katanya," ujar Whisnu.

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Saat penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran lewat barang bukti HP milik Indra Kenz, tidak ditemukan data apapun karena sudah ganti ponsel dengan yang baru.

Diduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Polri Ungkap Aset Indra Kenz yang Disita, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

"Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan (barang bukti), kayaknya ada yang ngajarin," ungkap Whisnu.

Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada direkeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp 1,8 miliar dalam rekening tersangka.

Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.

"Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahin,” kata Whisnu.

Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.

"Nah ini kami lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana-ke mana, lalu kami cek," ujarnya.

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

Dalam penyidikan Indra Kenz menunjukkan sikap tidak kooperatif seperti menutupi siapa pemilik atau dalang dari aplikasi Binomo. Termasuk menolak disebut sebagai afiliator Binomo.

"Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, sikap tidak kooperatif dapat memberatkan tersangka di mata hukum.

Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, lanjut Whisnu, pihaknya juga melakukan penyidikan ke sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz.

Whisnu belum mengungkap ke mana saja penyidik memburu keberadaan afiliasi Binomo lainnya.

"(Keluar kota) memburu afiliasinya yang membantu dia (Indra Kenz). Makanya minggu depan ada pengembangan baru lagi," ungkap Whisnu.

Indra Kenz [Instagram]

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Load More