Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 Maret 2022 | 14:25 WIB
Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri, Kamis (17/3/2022) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan. [Adiyoga Priambodo/Suara.com]

SuaraJakarta.id - YouTuber Atta Halilintar siap menyerahkan tas pemberian hadiah ulang tahun dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi dan TPPU, kepada Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan suami Aurel Hermansyah ini saat tiba di Bareskrim dalam rangka memenuhi panggilan panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terkait kasus Doni Salmanan.

"Tas sudah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga," kata Atta Halilintar, Kamis (17/3/2022).

Atta Halilintar tiba di Bareskrim Polri bersama rombongan dan kuasa hukumnya sekitar pukul 13.18 WIB.

Baca Juga: Bareskrim: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti HP dan Laptop

Atta Halilintar juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu.

Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar ke Bareskrim Polri Serahkan Tas Hadiah Doni Salmanan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Load More