SuaraJakarta.id - DJ Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan. Alasannya demi menjaga stamina mengingat pekerjaannya sebagai seorang disc jockey (DJ) di malam hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kekinian, DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, DJ Chantal Dewi mengaku rutin mengonsumsi sabu di apartemennya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD pakai narkotika sabu sejak lama. Sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hamtons Park secara rutin 1 bulan 3 kali," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan, DJ Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta.
Barang Bukti
Penyidik menangkap DJ Chantal Dewi saat baru saja tiba di lobi Apartemen Hamptons Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penggeledahan di apartemen tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias bong.
Baca Juga: DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu. Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya DJ Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat
-
BRI Bantu UMKM "Its Me Time" Asal Sidoarjo Jawa Timur Naik Kelas, Tembus Pasar Global
-
Kenalkan Budaya Betawi Sejak Hari Pertama, MTsN 41 Jakarta Gelar Palang Pintu