SuaraJakarta.id - DJ Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan. Alasannya demi menjaga stamina mengingat pekerjaannya sebagai seorang disc jockey (DJ) di malam hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kekinian, DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, DJ Chantal Dewi mengaku rutin mengonsumsi sabu di apartemennya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD pakai narkotika sabu sejak lama. Sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hamtons Park secara rutin 1 bulan 3 kali," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan, DJ Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta.
Barang Bukti
Penyidik menangkap DJ Chantal Dewi saat baru saja tiba di lobi Apartemen Hamptons Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penggeledahan di apartemen tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias bong.
Baca Juga: DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu. Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya DJ Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet