SuaraJakarta.id - DJ Chantal Dewi mengaku mengonsumsi sabu sebanyak tiga kali dalam sebulan. Alasannya demi menjaga stamina mengingat pekerjaannya sebagai seorang disc jockey (DJ) di malam hari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kekinian, DJ Chantal Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, DJ Chantal Dewi mengaku rutin mengonsumsi sabu di apartemennya di Apartemen Hampton's Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Penggunaan narkotika ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai DJ. Ini tidak dibenarkan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD pakai narkotika sabu sejak lama. Sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hamtons Park secara rutin 1 bulan 3 kali," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal mengatakan, DJ Chantal Dewi mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta.
Barang Bukti
Penyidik menangkap DJ Chantal Dewi saat baru saja tiba di lobi Apartemen Hamptons Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dalam penggeledahan di apartemen tersangka, penyidik mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,4 gram berikut alat hisap alias bong.
Baca Juga: DJ Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju
Selain mengamankan Chantal Dewi, penyidik turut mengamankan tiga pria di Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial AG, DS, dan SN.
Penangkapan terhadap ketiga pria ini dilakukan berdasar hasil pengembangan. Dimana Chantal Dewi mengaku memperoleh sabu dari ketiga pria tersebut.
"Pukul 00.30 tim berhasil menangkap tersangka. Ketiganya baru selesai mengkonsumsi sabu. Tim masih bergerak di lapangan, untuk mengejar target berikutnya," ungkap Zulpan.
Atas perbuatannya DJ Chantal Dewi dan ketiga pria lainnya dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern