Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:53 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menyegel rumah milik Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang masih dalam proses pembangunan pada Jumat (18/3/2022). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Penyidik yang datang ke aset milik Indra Kenz kemudian masuk ke dalam memeriksa sekitar proyek pembangunan. Setelah itu, penyidik melakukan penyegelan dengan memasang spanduk segel.

Tanah Indra Kenz yang disita di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan [Suara.com/Rena Pangesti]

Penyegelan tersebut hasil penelusuran dari aliran dana dan aset milik Indra Kenz. Pihak Bareskrim Polri melakukan penyegelan agar aset tersebut tak berpindah tangan ke orang lain.

"Di sini tanah kosong yang dia beli kemudian dilakukan pembangunan. Di tempat ini kita akan pasang plang agar tidak dialihkan ke orang lain," kata Karta usai melakukan penyegelan, Jumat (18/3/2022).

Karta menerangkan, pihaknya belum mengetahui luas area aset Indra Kenz di Tangsel itu. Tetapi, dari hasil penelusurannya diketahui ada aliran dana untuk pembangunan rumah tersebut.

Baca Juga: Hari Ini, Tanah Indra Kenz Seharga Rp 7,8 Miliar Resmi Disita Polisi

"Luas lahan ini kita belum sampai ke sana karena baru mengejar aliran dana. Nilainya Rp 7,8 miliar, atas namanya masih kita selidiki. Kita mengejar aliran sampai ke sini," terangnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More